Berita

Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3
Dipublikasikan pada 29 September 2024 oleh Administrator
Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3

Apa itu Permen LHK No. 74 Tahun 2019?

Peraturan ini merupakan pedoman bagi perusahaan atau kegiatan yang berpotensi menghasilkan atau mengelola Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan/atau Limbah B3 dalam menghadapi situasi darurat. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mencegah, mengurangi, dan menanggulangi dampak negatif dari kejadian darurat yang melibatkan B3 dan/atau limbah B3.

Mengapa Peraturan Ini Penting?

Kejadian darurat yang melibatkan B3 dapat menimbulkan dampak yang sangat serius, seperti:

 * Pencemaran lingkungan: Tumpahan bahan kimia berbahaya, kebakaran, atau ledakan dapat mencemari tanah, air, dan udara.

 * Bahaya kesehatan: Paparan bahan kimia berbahaya dapat menyebabkan penyakit serius, bahkan kematian.

 * Kerugian ekonomi: Kejadian darurat dapat menyebabkan kerugian materiil yang besar bagi perusahaan dan masyarakat sekitar.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan perusahaan dapat lebih siap dalam menghadapi kejadian darurat dan mampu melakukan tindakan penanggulangan yang cepat dan tepat.

Isi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait program kedaruratan, antara lain:

 * Infrastruktur: Meliputi organisasi, koordinasi, fasilitas dan peralatan, prosedur penanggulangan, dan pelatihan.

 * Pelatihan dan Geladi: Menentukan jenis pelatihan yang harus dilakukan, frekuensi, dan materi pelatihan.

 * Laporan: Mewajibkan perusahaan untuk melaporkan setiap kejadian darurat yang terjadi.

Tujuan Utama Peraturan

 * Meningkatkan kesiapsiagaan: Perusahaan diwajibkan untuk memiliki rencana darurat yang matang.

 * Meminimalkan dampak: Mencegah dan mengurangi dampak negatif dari kejadian darurat.

 * Menjamin keselamatan: Melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya B3.

Siapa yang Terkena Dampak Peraturan Ini?

Peraturan ini berlaku bagi seluruh perusahaan atau kegiatan yang menghasilkan atau mengelola B3 dan/atau limbah B3.

Apa Saja yang Harus Dilakukan Perusahaan?

Perusahaan yang terkena dampak peraturan ini wajib:

 * Membentuk tim tanggap darurat: Tim ini bertugas menangani kejadian darurat yang melibatkan B3.

 * Melakukan pelatihan: Seluruh anggota tim tanggap darurat harus mengikuti pelatihan secara berkala.

 * Memiliki peralatan darurat: Perusahaan harus menyediakan peralatan yang diperlukan untuk menangani kejadian darurat.

 * Membuat rencana darurat: Rencana darurat harus disusun secara detail dan disimulasikan secara berkala.

 * Melaporkan kejadian darurat: Setiap kejadian darurat harus dilaporkan kepada pihak berwenang.

Kesimpulan

Permen LHK No. 74 Tahun 2019 merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan dalam pengelolaan B3. Dengan mematuhi peraturan ini, perusahaan dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan yang berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat.

Admin
NFU Admin
Online
NFU Admin
Halo, ada yang bisa kami bantu?